45. WEWENANG, DELEGASI DAN
DESENTRALISASI DALAM HUKUM
Wewenang, delegasi dan desentralisasi
Wewenang
terbagi atas 3 jenis :
1. Line Authority (wewenang lini),
wewenang manajer yang bertanggung jawab langsung, di
seluruh rantai komando organisasi, untuk mencapai sasaran organisasi.
seluruh rantai komando organisasi, untuk mencapai sasaran organisasi.
2.
Staff Authority (wewenang staf), wewenang kelompok, individu yang
menyediakan saran dan jasa kepada manajer lini.
3. Functional Authority (wewenang
fungsional), wewenang anggota staf departemen untuk
mengendalikan aktivitas departemen lain karena berkaitan dengan tanggung jawab staf spesifik.
mengendalikan aktivitas departemen lain karena berkaitan dengan tanggung jawab staf spesifik.
Definisi Kekuasaan :
Kuasa adalah kekuatan, seseorang yang disegani karena mempunyai kekuatan tertentu, baik kekuatan fisik, mental maupun karena mempunyai pengaruh yang cukup luas.
Sumber-sumber
Kekuasaan :
1. Reward Power (kekuasaan menghargai),
didasarkan pada kemampuan seseorang untuk
memberi penghargaan kepada orang lain, untuk melaksanakan perintah/memenuhi
persyaratan prestasi kerja.
memberi penghargaan kepada orang lain, untuk melaksanakan perintah/memenuhi
persyaratan prestasi kerja.
2.
Coercive Power (kekuasaan memaksa), didasarkan pada kemampuan orang yang
mempengaruhi untuk menghukum orang yang dipengaruhi jika tidak memenuhi persyaratan.
mempengaruhi untuk menghukum orang yang dipengaruhi jika tidak memenuhi persyaratan.
3.
Legitimate Power (kekuasaan sah), kekuasaan ini ada jika seseorang karyawan
atau orang yang dipengaruhi mengakui bahwa orang yang mempengaruhi memang
berhak untuk menggunakan pengaruh dalam batas-batas tertentu.
4.
Expert Power (kekuasaan keahlian), didasarkan pada persepsi / keyakinan bahwa
orang yang mempengaruhi mempunyai keahlian relevan/pengetahuan khusus yang
tidak dimiliki oleh orang yang dipengaruhi.
5. Referent Power (kekuasaan rujukan),
didasarkan pada keinginan orang yang dipengaruhi
untuk dihubungkan dengan atau meniru orang yang mempengaruhi.
untuk dihubungkan dengan atau meniru orang yang mempengaruhi.
Delegasi
Tindakan memberikan wewenang dan tanggung jawab formal untuk menyelesaikan aktivitas
spesifik kepada bawahan.
Tindakan memberikan wewenang dan tanggung jawab formal untuk menyelesaikan aktivitas
spesifik kepada bawahan.
Struktur lini dan staff
BENTUK ORGANISASI LINI DAN STAF (LINE AND STAFF ORGANIZATION)
Bentuk organisasi lini dan staff merupakan perpaduan
antara dua bentuk organisasi, yaitu organisasi lini dan organisasi staff.
Wewenang diserahkan dari pucuk pimpinan kepada unit-unit (satuan-satuan)
organisasi yang ada di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan dan di bawah pucuk
pimpinan ditempatkan staff. Staff ini tidak mempunyai wewenang lini/garis
(wewenang komando) ke bawah. Staff hanya berfungsi sebagai pemberi nasihat,
pemberi pertimbangan sesuai bidang keahliannya. Staff dapat pula ditempatkan di
setiap satuan organisasi apabila dibutuhkan.
Ciri-ciri Organisasi Lini dan Staff
Berdasarkan uraian di atas maka organisasi lini dan
staff mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Dipergunakan oleh organisasi-organisasi yang besar
dan kompleks.
2. Jumlah anggota relatif banyak.
3. Unit-unit dalam organisasi dibedakan menjadi dua
macam, yaitu:
- Unit-unit lini/garis, satu sama lai berhubungan menurut garis komando mulai top manager (pimpinan puncak), sampai dengan unit lini yang paling bawah. Yang dimaksud dengan unit lini ialah unit-unit yang secara langsung terlibat dalam pelaksanaan pencapaian tjuan organisasi.
- Unit staff yang dihubungkan dengan garis tata-hubungan staff. Yang dimaksud unit staff adalah unit yang tidak secara langsung ikut terlinat dalam pencapaian tujuan organisasi, tetapi hanya memberikan bantuan di bidang pengadaan pegawai, keuangan, material dan bantuan lainnya baik untuk kepentigan unit lini maupun kepentingan unit staff sendiri.
- Karena jumlah anggota organisasi relatif bannyak maka hubungan yang sifatnya tatap muka (face to face communication) tidak mungkin lagi dapat dilaksanak bagi seluruh anggota organisasi.
Wewenang lini, staff dan fungsional
Wewenang lini, adalah
wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi
wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin
sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan
organisasi.
Wewenang staf, adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf
atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi
kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk
sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode
observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline
mengajukan enam pokok kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf
yaitu :
1.Pengetahuan
yang luas tempat diamana dia bekerja
2. Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian yang ramah.
3. Punya semangat kerja sama yang ramah
4. Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan.
5. Kesederhanaan
6. Kemauan baik dan optimis
2. Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian yang ramah.
3. Punya semangat kerja sama yang ramah
4. Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan.
5. Kesederhanaan
6. Kemauan baik dan optimis
Kualifikasi utama yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya
loyalitas yang tinggi. Konsekkuensi organisasi yang menggunakan staf yaitu
menambah biaya
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
-
Menetapkan dan
memberikan tujuan serta kegiatan yang akan dilakukan
-
Melimpahkan
sebagian wewenangnya kepada orang yang di tunjuk
Orang yang
ditunjuk mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan agar
tercapainya tujuan.
-
Menerima hasil
pertanggung jawaban bawahan atas kegiatan yang dilimpahkan.
wewenang staf fungsional, adalah hubungan terkuat yang
dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini.
Chester Bamard
mengatakan bahwa seseorang bersedia menerima komunikasi yang bersifat
kewenangan bila memenuhi:
-
Memahami
komunikasi tersebut
-
tidak
menyimpang dari tujuan organisasi
-
tidak
bertentangan dengan kepeningan pribadi
-
Mampu secara
mental dan fisik untuk mengikutinya
-
Agar wewenang
yang dimiliki oleh seseorang dapat di taati oleh bawahan maka diperlukan
adannya.
Kekuasaan ( power ) yaitu kemampuan untuk melakukan hak tersebut, dengan
cara mempengaruhi individu, kelompok, keputusan. Menurut jenisnya kekuasaan
dibagi menjadi 2 yaitu:
Kekuasaan
posisi ( position power ) yang didapat dari wewenang formal, besarnya ini
tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang menduduki posisi tersebut.
Kekuasaan
pribadi ( personal power ) berasal dari para pengikut dan didasarkan pada
seberapa besar para pengikut mengagumi, respek dan merasa terikat pada
pimpinan.
Tanggung jawab
dan akuntabilitas tanggung jawab ( responsibility) yaitu kewajiban untuk
melakukan sesuatu yang timbul bila seorang bawahan menerima wewenang dari
atasannya. Akuntability yaitu permintaan pertanggung jawaban atas pemenuhan
tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya. Yang penting untuk diperhatikan
bahwa wewenang yang diberikan harus sama dengan besarnya tanggung jawab yang
akan diberikan dan diberikan kebebasan dalam menentukan keputusan-keputusan
yang akan diambil.
Pengaruh (
influence ) yaitu transaksi dimana seseorang dibujuk oleh orang lain untuk
melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan harapan orang yang mempengaruhi.
Pengaruh dapat timbul karena status jabatan, kekuasaan dan menghukum, pemilikan
informasi lengkap juga penguasaan saluran komunikasi yang lebih baik.
Menurut sumber
wewenang dibagi menjadi:
Kekuasaan balas
jasa ( reward power ) berupa uang, suaka, perkembangan karier dan sebagainya
yang diberikan untuk melaksanakan perintah atau persyaratan lainnya.
Kekuasaan
paksaan ( Coercive power ) berasal dari apa yang dirasakan oleh seseorang bahwa
hukuman ( dipecat, ditegur, dan sebagainya ) akan diterima bila tidak melakukan
perintah,
Kekuasaan sah (
legitimate power ) Berkembang dari nilai-nilai intern karena seseorang tersebut
telah diangkat sebagai pemimpinnya.
Kekuasaan pengendalian informasi ( control of information power ) berasal
dari pengetahuan yang tidak dipercaya orang lain, ini dilakukan dengan
pemberian atau penahanan informasi yang dibutuhkan.
Kekuasaan
panutan ( referent power ) didasarkan atas identifikasi orang dengan pimpinan
dan menjadikannya sebagai panutan.
Kekuasaan ahli
( expert power ) yaitu keahlian atau ilmu pengetahuan seseorang dalam
bidangnya.
Wewenang itu sangat penting bagi seseoarang, yaitu:
1. Merupakan dasar hukum bagi seseorang untuk dapat melaksanakan
tugas
2. Menciptakan power,right dan rensponbility
3. Menyebabkan perintah pimpinan dipatuhi
4. Menjadi batas apa yang boleh dan tidak
dikerjakan
Batas-batas wewenang:
1. Kemampuan Jasmani (Fisik) : Pemimpin tidak dapat memerintah bawahannya
diluar kemampuan manusia
2.
Alamiah : Pemimpin tidak dapat
memerintah bawahannya untuk menetang kodrat alam
3.
Teknologi : Pemimpin tidak dapat
memerintah bawahannya untuk melakukan tugas yang belum tercapai teknologi
4.
Keadaan Ekonomi : Pemimpin tidak dapat memerintah atau memaksakan kehendaknya terhadap
harga-harga pasar
5.
Lembaga : Wewenang seorang pemimpin
dibatasi oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,kebijakan dan prosedur
6. Hukum
Seorang pemimpin mutlak harus melakukan pedelegasian
wewenang karena :
a.
Memungkinkan atasan dapat mencapai lebih dari pada
mereka menangani setiap tugas sendiri.
b.
Agar organisasi dapat berfungsi lebih efisien.
c.
Atasan dapat memusatkan tenaga kepada suatu tugas yang
lebih diprioritaskan.
d.
Dapat mengembangkan keahlian bawahan sebagai suatu
alat pembelajaran dari kesalahan.
e.
Karena atasan tidak mempunyai kemampuan yang
dibutuhkan dalam pembuatan keputusan.
Dibawah ini adalah prinsip – prinsip klasik yang dapat dijadikan dasar
untuk delegasi yang efektif :
1. Prinsip scalar.
1. Prinsip scalar.
2. Prinsip kesatuan
perintah.
3. Tanggung jawab, wewenang, dan akuntabilitas.
3. Tanggung jawab, wewenang, dan akuntabilitas.
Yang memungkinkan gagalnya delegasi, yaitu:
a. Atasan merasa
lebih jika mereka tetap mempertahankan hak pembuatan keputusan.
b. Atasan tidak
ingin ambil resiko kalau saja bawahannya salah ataupun gagal dalam menjalankan
wewenangnya.
c. Atasannya
kurang atau tidak percaya kepada bawahannya.
d. Atasan takut
apabila seorang bawahannya melakukan tugas dengan sangat baik dan efektif,
sehingga dapat mengancam posisinya sebagai atasan.
e. Bawahan tidak
menerima dengan alasan dapat menambah tanggung jawab yang sudah diterima.
f.
Bawahan takut tidak dapat menjalankan tugas – tugas
dengan benar dan dikatakan gagal.
g. Bawahan merasa
tertekan apabila dilimpahkan tanggung jawab yang lebih besar.
Cara agar delegasi yang dilakukan efektif
a. Tentukan tugas yang harus didelegasikan
b. Tentukan siapa yang akan menerima delegasi
c. Delegasikan pekerjaan
d. Informasi tentang pekerjaan yang didelegasikan
harus diberikan secara lengkap
e. Komunikasi harus dibina baik antara pemberi
dan penerima
f. Tetapkanlah alat-alat pengendali yang baik
g. Berikan insentif bagi delegate yang sukses
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar