36. Koordinasi Fungsional
Koordinasi
Fungsional adalah koordinasi yang dilakukan oleh seorang pejabat atau sesuatu
instansi terhadap pejabat atau instansi lainnya yang tugasnya berkaitan
berdasarkan azas fungsionalisasi.
Dalam
koordinasi fungsional ini dapat dibedakan yaitu:
a.
Koordinasi Fungsional Horizontal;
Koordinasi
ini dilakukan oleh seorang pejabat atau suatu unit/instansi terhadap pejabat
atau unit/instansi lain yang setingkat
Contoh :
Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan para Direktur Jenderal, Inspektur
Jenderal dan Kepala Badan dalam menyusun rencana di lingkungan Departemennya.
b.
Koordinasi Fungsional Diagonal;
Koordinasi
ini dilakukan oleh seorang pejabat atau suatu instansi terhadap pejabat atau
instansi lain yang lebih rendah tingkatannya tetapi bukan bawahannya.
Contoh :
- Biro
Keuangan pada Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan kegiatan-kegiatannya Bagian
Keuangan dari Sekretariat Direktorat Jenderal dalam lingkungan Departemen yang
bersangkutan.
- Badan
Kepegawaian Negara (BKN) mengkoordinasikan Biro-biro Kepegawaian pada
Departemen atau instansi pemerintah lainnya dalam bidang Administrasi
Kepegawaian.
c.
Koordinasi Fungsional Teritorial;
Koordinasi
ini dilakukan oleh seorang pejabat atau pimpinan atau suatu instansi terhadap
pejabat atau instansi lain yang berada dalam suatu wilayah (teritorial)
tertentu di mana semua urusan yang ada dalam wilayah tersebut menjadi wewenang
atau tanggung jawabnya selaku penguasa atau penanggung jawab tunggal.
Contoh:
-
Administrasi Pelabuhan mengadakan koordinasi terhadap semua instansi atau
perusahaan atau organisasi lain yang berada di wilayah pelabuhan tertentu.
-Koordinasi
yang dilakukan oleh Pembina lokasitransmigrasi yang belum diserahkan kepada
PemerintahDaerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar