14. Perencanaan Wilayah dalam Pembangunan
Pertanian
Jakarta, Salah satu bentuk
kebijakan pertanian ke depan adalah dengan mengutuhkan dan mensinergikan
berbagai kegiatan pembangunan pertanian pada pusat-pusat pertumbuhan pertanian
yang didasari perspektif keterpaduan wilayah. bertempat di Auditorium
Gedung Pusat Agribisnis (PIA) Kantor Pusat Kementerian Pertanian.
Diadakan workshop perencanaan wilayah dalam pembangunan pertanian
(21/02/2013).
Untuk materi Strategi Pengembangan
Wilayah Perdesaan Berbasis Pertanian yang dibahas adalah: (1) Pengembangan
wilayah penting dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan keterpaduan penggunaan
sumber daya dengan penyeimbangan dan penyerasian pembangunan antar daerah,
sektor, serta pelaku pembangunan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah;
(2) Pentingnya mengubah paradigma perdesaan yang selama ini di asumsikan bahwa
kemiskinan ada di pedesaan.
Diharapkan perdesaan akan tumbuh
jika petani tidak hanya sebagai petani on farm, tetapi juga offfarm dari hulu
sampai hilir,sehingga ada nilai tambah/produktivitas yang dinikmati petani.
Untuk itu pembangunan pertanian tidak dapat dipisahkan dengan pembangunan
perdesaan; (3)Dengan adanya Strategi pengembangan wilayah, yaitu: (a) Demand
side strategy, melalui peningkatan barang-barang dan jasa-jasa dari masyarakat
setempat melalui kegiatan produksi lokal; (b) Supply side strategy, melalui
investasi modal untuk kegiatan-kegiatan produksi yang berorientasi keluar.
Diharapkan pertanian perdesaan di masa mendatang akan meningkatkan taraf hidup
petani; (4) Perkembangan sistem agribisnis perlu lebih terintegrasi dengan
pengembangan sistem permukiman. Dimana dengan adanya pengembangan sistem
permukiman maka akan ada keseimbangan pertumbuhan ekonomi antara desa-kota; (5)
Pertumbuhan sektor industri terlalu lambat dibandingkan dengan urbanisasi.
Besarnya jumlah penduduk yang migrasi dari desa ke kota tidak diimbangi dengan
laju pertumbuhan industri.
Industri kita tidak menciptakan
lapangan kerja, tidak menggunakan sumberdaya lokal seperti Sumber Daya
Manusia.Sedangkan untuk materi SIG dan Pemanfaatannya Dalam Perencanaan Wilayah
Untuk Pembangunan Pertanian yang di bahas adalah: (1) Pengenalan Sistem
Informasi Geografi (SIG) digunakan untuk menangkap, menyimpan, memperbaiki,
memperbaharui, mengelola, memanipulasi, mengintegrasi, menganalisa, dan
menampilkan data dalam suatu sistem informasi berbasis informasi secara
geografis dengan deskripsi dari unsur yang dapat dipakai sebagai bahan
pengambilan keputusan. Jadi SIG merupakan perangkat pendukung yang efektif dan
efisien untuk perencanaan wilayah dalam pembangunan pertanian; (2) Pemanfaatan
teknologi SIG dapat digunakan untuk membangun basis data geospasial perencanaan
wilayah sektor pertanian.
Dengan menerapkan konsep one map
policy, sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2011 maka diharapkan dapat tercapainya
kebergunaan dan keberhasilan informasi geospasial; (3)Data informasi geospasial
yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Pertanian antara lain: pemetaan tanah
untuk pasang surut (P4S), irigasi/pencetakan sawah, pembukaan lahan untuk
perkebunan tebu, pembukaan lahan untuk transmigrasi (P3MT), perluasan areal
pertanian di luar jawa.Dengan adanya workshop perencanaan wilayah ini
diharapkan akan meningkatkan wacana para perencana dalam menganalisis
perencanaan pertanian ke depan. Dalam workshop ini para peserta sangat
antusias. diharapkan ke depannya akan diadakan lagi acara serupa dengan materi
yang berbeda sehingga para perencana selalu mengupdate informasi baru.
SUMBER : http://perencanaan.setjen.deptan.go.id/berita-142-perencanaan-wilayah-dalam-pembangunan-pertanian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar