43. WEWENANG,
DELEGASI DAN DESENTRALISASI MAHKAMAH AGUNG
Pengertian wewenang, kekuasaan dan pengaruh
Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan
pengaruh pada orang lain; artinya
kemampuan
untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga
berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau
kejadian.
Kekuasaan
tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa
wewenang
akan menyebabkan konflik dalam organisasi.
Secara umum
ada dua bentuk kekuasaan:
1.
Pertama kekuasaan pribadi, kekuasaan yang didapat dari
para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar pengikut mengagumi, respek dan
terikat pada pemimpin.
2.
Kedua kekuasaan posisi, kekuasaan yang didapat dari
wewenang formal organisasi.
Kekuasaan
berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu tindakan atau contoh tingkah laku
yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang lain atau kelompok.
Kekuasaan
berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu tindakan atau contoh tingkah
laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang lain atau
kelompok.
Struktur
lini dan staff
Organisasi Lini dan Staf: staf merupakan individu atau kelompok dalam struktur organisasi yang
fungsi utamanya memberikan saran dan pelayanan terhadap fungsi lini. Karyawan
staf atau staf departemen tidak secara langsung terlibat dalam kegiatan utama
organisasi atau departemen.
Struktur
Lini dan Staff – meskipun struktur lini sesuai untuk kebanyakan
organisasi, khususnya organisasi yang kecil, tapi tidak efektif untuk
organisasi yang lebih besar. Dimana struktur organisasi lini dan staff
memainkan perannya. Lini dan struktur menggabungkan struktur lini dimana
informasi dan persetujuan berasal dari atas ke bawah, dengan dukungan dan
spesialisasi staf departemen. Stuktur organisasi lini dan staff lebih terpusat.
Manajer lini dan staff memiliki otoritas pada bawahannya. Pada jenis stuktur
organiasai ini, proses pengambilan keputusan menjadi lebih lambat karena
lapisan dan panduan yang tipikal, dan jangan melupakan formalitas didalamnya.
Wewenang
lini,staff dan fungsional.
Dimiliki
oleh manajer lini yang mengambil keputusan untuk mencapai tujuan organisasi
secara
langsung.
Dalam bagan organisasi, wewenang lini digambarkan oleh garis yang menghubungkan
manajemen
puncak sampai ke manajemen tingkat bawah.
Wewenang
Staff
Dilakukan
oleh orang atau kelompok orang yang memberikan jasa atau nasehat kepada manajer
lini. Staff ahli biasannya merupaka istilah yang menggambarkan posisi tersebut.
Staff ahli memberikan nasehat berdasarkan keahlian, pengalamana, atau riset dan
analisis yang diperlukan,termasuk bantuan pelaksanaan kebijakan, monitor, dan
pengendalian.
Wewenang
Fungsional
Kadang
organisasi mempunyai manajer atau departemen yang mempunyai wewenang fungsional.
Delegasi
Wewenang
Dapat
diartikan sebagai penugasan wewenang dan tanggung jawab formal organisasi
kepada orang
lain, dalam hal ini karyawan. Wewenang dapat didelegasikan sesuai dengan
prinsip skalar dari manajemen klasik, yang mengatakan bahwa garis wewenang
harus ditetapkan denganjelas dari manajemen puncak sampai karyawan paling
bawah. Delegasi wewenang bukan merupakan pelepasan tanggung jawab.
A.
Sentralisasi
Sentralisasi
adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang
berada di
posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan
pada
pemerintahan
lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan
dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di
daerah
dihasilkan
oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang
diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah
di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang
timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan
kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
B.
Desentralisasi
Desentralisasi
adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada
manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur
organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang
memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta
meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
Pada sistem
pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi,
melainkan
sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya
harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat
pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar
keputusan dan kebijakan yang berada didaerah dapat diputuskan di daerah tanpa
adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem
desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan
di mana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan dan kelompok
serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut
terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Mahkamah
Konstitusi (disingkat MK)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewajiban dan wewenang
Pasal 24
ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga
peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara
tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai
politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu,
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945
yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah
Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan
tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Wewenang dan Fungsi
Mahkamah Agung
Menurut Undang-undang
Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
a. Mengadili pada
tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh
pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung,
kecuali undang-undang menentukan lain;
b. menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya
yang diberikan undang-undang.
Sedangkan Fungsi
Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
A. Fungsi Peradilan
·
Sebagai Pengadilan
Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas
membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan
kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI
diterapkan secara adil, tepat dan benar.
·
Disamping tugasnya
sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan
pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa
tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34
Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang
timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia
berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang
Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
• Erat kaitannya
dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai
secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah
suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan
dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14
Tahun 1985).
B. Fungsi Pengawasan
·
Mahkamah Agung
melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan
peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan
diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan
yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam
memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan
Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
·
Mahkamah Agung juga
melakukan pengawasan :
o
Terhadap pekerjaan
Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam
menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan
Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap
perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang
bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan
petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32
Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). Terhadap Penasehat Hukum dan
Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah
Agung Nomor 14 Tahun 1985).
C. Fungsi Mengatur
·
Mahkamah Agung dapat
mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan
peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang
tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau
kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal
27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
·
Mahkamah Agung dapat
membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum
acara yang sudah diatur Undang-undang.
D. Fungsi Nasehat
·
Mahkamah Agung
memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum
kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14
Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala
Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang
Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan
kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara
selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan
hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
·
Mahkamah Agung
berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan
disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25
Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
E. Fungsi Administratif
·
Badan-badan Peradilan
(Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha
Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970
secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada
dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah
Agung.
·
Mahkamah Agung
berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata
kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar