20. Perencanaan Pajak Domestik
Perencanaan
pajak dapat diartikan sebagai upaya membayar pajak sebatas hanya diwajibkan.
Dapat juga diartikan sebagai upaya memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dalam
undang-undang. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa perencanaan pajak
adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan sehingga hutang pajaknya baik
pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang minimal,
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
atau dilakukan secara legal yang dapat diterima oleh aparat perpajakan.
Manfaat
perencanaan pajak dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Penghematan kas keluar. Perencanaan
pajak dapat menghemat pajak yang merupakan biaya bagi perusahaan.
2.
Mengatur
aliran kas (cash flow). Perencanaan pajak dapat mengestimasi kebutuhan kas
untuk pajak dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun
anggaran kas secara lebih akurat.
Beberapa
strategi yang digunakan dalan mengefisienkan beban pajak adalah :
·
Pemilihan
Bentuk Badan Usaha antara pemilihan bentuk PT atau CV.
·
Memilih
lokasi perusahaan atau melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan
atau di bidang tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional
dapat diberikan fasilitas perpajakan.
·
Mengambil
keuntungan yg sebesar-besarnya dari pengecualian atau pengurangan atas
Penghasilan Kena Pajak. Seperti apabila diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak
perusahaan besar dan akan mengakibatkan pajak terhutang besar, sebaiknya
perusahaan membelanjakan sebagian laba perusahaan untuk penelitian dan
pengembangan, biaya pendidikan, biaya training yang boleh dikurangi dari
penghasilan kena pajak.
·
Penempatan
modal perusahan kepada perseroan terbatas lebih menguntungkan kalau besarnya
modal yang disetor paling rendah 25 %. Apabila modal yang ditempatkan kurang
dari 25 % maka dividen yang dibagi dari perusahan akan dikenakan pajak.
·
Memberikan
tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura / kenikmatan dapat
dipilih sebagai alternatif untuk mengefisienkan pajak.
·
Untuk
pendanaan aktiva tetap lebih menguntungkan secara leasing dengan hak opsi
dibandingkan pembelian langsung.
http://alisarakbar.blogspot.com/2013/01/28-perencanaan-pajak-domestik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar