41. KOORDINASI INTERNAL
Koordinasi internal lingkup
Direktorat Pascapanen dan Pembinaan Usaha dipimpin langsung oleh Herdradjat
Natawidjaja (Direktur PPU) dan dihadiri oleh pejabat Esselon III, IV dan staf
bertempat di ruang rapat lantai 3 pada tanggal 19 Juli 2012. Pada kesempatan
tersebut Herdradjat menyampaikan agar meningkatkan kinerja dan percepatan
penyerapan anggaran Tahun 2012. Kegiatan penanganan sarana pascapenen, agar
buku pedoman teknis segera dibagikan sehingga pelaksanaan dilapangan dapat
berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Perlu pemikiran Fermentasi kakao dijadikan ikon,
indonesia sebagai negara produsen ketiga terbesar dunia perlu meningkatkan
kualitas agar dapat bersaing dipasar dunia. Tingginya permintaan pasar global
menjadi tantangan kedepan sehingga penanganan secara nasional lebih serius lagi
dengan mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Penanganan pascapanen Pala
masih perlu penanganan yang lebih baik lagi, untuk pasaran eksport ke Eropa
masih dijumpai adanya residu aflatoksin sehingga eksport pala ditolak.
Aflatoksin dalam kadar yang berlebihan dapat menimbulkan penyakit seperti
kanker yang sangat membahayakan kesehatan bagi manusia.Komoditas unggulan
lainnya adalah lada dan karet yang perlu penanganan yang lebih serius lagi,
terutama masalah isu kebersihan mutu, sedangkan kelapa dalam yang mempunyai
daya saing yang tinggi dapat menjadikan harga yang lebih baik lagi.
Bioenergi, dalam pertemuan nasional dan seminar
ditjen. Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) perlu adanya
komitmen antar stakeholder agar bisa dilaksanakan secepatnya tidak tergantung
energi fosil yang semakin menipis. Ditjenbun, kementan sebagai penyedia bahan
baku dapat mengembangkan komoditas perkebunan untuk bahan bakar alternatif
seperti kelapa sawit, kelapa, tebu dan kemiri sunan.
Gangguan Usaha perkebunan setiap tahunnya makin
meningkat, sementara upaya penyelesaian masih jauh dari harapan, ada banyak
terjadi penyimpangan perusahaan perkebunan terutama konflik sosial. Untuk itu
perlu monitoring yang lebih baik dan dilaporkan ke Menteri Pertanian secara
triwulan sehingga kinerja pembangunan perkebunan menjadi lebih baik lagi.Ada kurang
lebih 800 kasus, perlu difasilitasi sehingga tidak menjadi konflik, terkadang
dipolitisir oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sepanjang tuntutan petani
dipenuhi, tidak masalah. Jika terjadi penyimpangan dan pelanggaran perlu
melibatkan PPNS untuk membantu polisi melakukan penyidikan.
Sertifikasi ISPO, perlu diingatkan
kembali kepada seluruh perusahaan perkebunan untuk mendaftarkan diri, karena
semua perusahaan perkebunan harus patuh terhadap hukum yang berlaku dan batas
paling akhir bulan Desember 2014. Untuk sistem perkebunan berkelanjutan,
kedepannya perlu juga adanya kegiatan sertifikasi plasma sawit.
SUMBER: http://ditjenbun.deptan.go.id/pascapanen/berita-168-koordinasi-internal-.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar