29. Pengorganisasian
Koperasi
- Badan usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan pembagian keuntungan yang merata.
- Lembaga yang memiliki dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial.
- Memiliki ciri khas yang dinyatakan dalam prinsip dasar koperasi sebagai jati dirinya.
Berkaitan
dengan pengelolaan koperasi, dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Untuk tercipta kerja sama yang baik antar pengurus, pengawas, dan manajer , harus memiliki satu pandangan dalam pengelolaan koperasi.
- Pengelolaan harus bersifat terbuka.
- Anggota koperasi harus saling bekerja sama dan saling gotong – royong.
- Semua anggota memiliki hak yang sama tanpa ada perbedaan sedikit pun.
- Pengurus merupakan pemegang amanat dari hasil rapat anggota.
- Pengurus dapat menunjuk atau memilih langsung pengurus lain untuk membantu dalam pengelolaan koperasi.
Sumber : http://erikacixers.wordpress.com/2011/11/22/pengorganisasian-koperasi-tugas-9/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar