Kamis, 28 November 2013

(TUGAS) 29. PENGORGANISASIAN KOPERASI



29. Pengorganisasian Koperasi
  1. Badan usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan pembagian keuntungan yang merata.
  2. Lembaga yang memiliki dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial.
  3. Memiliki ciri khas yang dinyatakan dalam prinsip dasar koperasi sebagai jati dirinya.
Berkaitan dengan pengelolaan koperasi, dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Untuk tercipta kerja sama yang baik antar pengurus, pengawas, dan manajer , harus memiliki satu pandangan dalam pengelolaan koperasi.
  2. Pengelolaan harus bersifat terbuka.
  3. Anggota koperasi harus saling bekerja sama dan saling gotong – royong.
  4. Semua anggota memiliki hak yang sama tanpa ada perbedaan sedikit pun.
  5. Pengurus merupakan pemegang amanat dari hasil rapat anggota.
  6. Pengurus dapat menunjuk atau memilih langsung pengurus lain untuk membantu dalam pengelolaan koperasi.
Sumber : http://erikacixers.wordpress.com/2011/11/22/pengorganisasian-koperasi-tugas-9/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar