25. Pengorganisasian Bimbingan dan
Konseling
Pengorganisasian kegiatan Bimbingan dan Konseling adalah bentuk kegiatan
yang mengatur cara kerja, prosedur kerja dan pola atau mekanismekerja kegiatan
Bimbingan dan Konseling. Kegiatan Bimbingan dan Konseling dapat berjalan dengan
lancar, tertib, efektif dan efisien apabila dilaksanakandalam suatu organisasi
yang baik dan teratur. Adapun pola organisasi Bimbingan dan Konseling di
sekolah, dan polatersebut tidak perlu selalu seragam strukturnya. Setiap
sekolah dapat menyusunstruktur organisasi Bimbingan dan Konseling sesuai dengan
besar kecilnya dan kepentingan sekolah bersangkutan dalam pelaksanaan layanan
Bimbingan danKonseling. Adapun kewajiban dan tugas personil sekolah yang
terkait dengankegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah.
A. Kepala Sekolah Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugaskepala sekolah adalah
sebagai berikut:
·
Mengkoordinasi seluruh kegiatan pendidikan yang mencakup
kegiatanpengajaran, pelatihan dan bimbingan di sekolah.
·
Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukandalam
kegiatan Bimbingan dan Konseling.
·
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program Bimbingan danKonseling.
·
Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Bimbingan dan Konseling diSekolah.
·
Menetapkan koordinator guru pembimbing (atas kesepakatan denganguru
pembimbing) yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaanBimbingan dan
Konseling di sekolah.
·
Membuat surat tugas guru pebimbing dalam proses Bimbingan danKonseling pada
setiap awal semesteran.
·
Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan Bimbingan danKonseling
sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing.Surat pernyataan ini
dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas (rencana danpersiapan pelaksanaan, evaluasi,
analisis dan tindak lanjut)
·
Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait denganpelaksanaan
kegiatan Bimbingan dan Konseling.
·
Melaksanakan Bimbingan dan Konseling terhadap sedikit-dikitnya 40orang
siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang Bimbingan danKonseling.
B. Wakil Kepala SekolahWakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam
hal-halsebagai berikut:
·
Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konselingkepada semua
personil sekolah.
·
Pelaksanaan kebijakan Kepala Sekolah terutama dalam pelaksanaanlayanan
Bimbingan dan Konseling.
·
Melaksanakan Bimbingan dan Konseling sedikit-dikitnya 75 orang siswa,bagi
Wakil Kepala Sekolah yang berlatar belakang Bimbingan dan Konseling.
SUMBER: http://alisarakbar.blogspot.com/2013/01/38-pengorganisasian-bimbingan-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar