Rabu, 27 November 2013

(TUGAS) 18. PERENCANAAN MANAJEMEN PENDIDIKAN



18. PERENCANAAN MANAJEMEN PENDIDIKAN
Perencanaan tidak lain merupakan kegiatan untuk menetapkan tujuan yang akan dicapai beserta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana disampaikan oleh Louise E. Boone dan David L. Kurtz (1984) bahwa: planning may be defined as the proses by which manager set objective, asses the future, and develop course of action designed to accomplish these objective. Sedangkan T. Hani Handoko (1995) mengemukakan bahwa :
“ Perencanaan (planning) adalah pemilihan atau penetapan tujuan organisasi dan penentuan strategi, kebijaksanaan, proyek, program, prosedur, metode, sistem, anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.
”Fungsi perencanaan adalah suatu kegiatan membuat tujuan organisasi atau perusahaan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Dengan demikian dalam mananjemen pendidikan hendaknya memperhatikan perencanaan, karena perencanaan merupakan awal dari segala aspek yang akan dilakukan dalam manajemen pendidikan, selain langkah awal perencanaan merupakan aktifitas untuk memilih berbagai alternative tindakan yang kesemua itu bermuara kepada suatu target yang harus dicapai. Asnawir menyatakan bahwa langkah-langkah dalam perencanaan adalah sebagai berikut:
  1. Menentukan dan merumuskan tujuan yang hendak dicapai;
  2. Meneliti masalah-masalah atau pekerjaan-pekerjaan yang akan dilakukan;
  3. Masalah-masalah atau informasi-informasi yang diperlukan;
  4. Menentukan tahap-tahap atau rangkaian tindakan;
  5. Merumuskan bagaimana masalah-masalah tersebut akan dipecahkan dan     bagaimana pekerjaan pekerjaan itu harus diselesaikan;
  6. Menentukan siapa yang akan melakukan dan apa yang mempengaruhi pelaksanaan tindakan tersebut;
  7. Menentukan cara bagaimana mengadakan perubahan dalam penyusunan rencana;
Perencanaan yang dibuat berguna untuk ;
  1. Mengurangi ketidakpastian dan perubahan pada  waktu mendatang. Tidak berarti rencana yang telah disusun harus dilakukan, tetapi dalam kondisi tertentu mungkin perlu ada penyesuaian-penyesuaian.
  2. Mengarahkan perhatian pada tujuan ;Perencanaan dibuat sebagai penentu arah pencapaian tujuan. Tujuan inilah yang akan dituju oleh semua anggota organisasi, mungkin metode atau cara pencapaiannya berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
  3. Penghematan biaya, Dengan adanya perencanaan memungkinkan diadakan penghematan-penghematan.
  4. Merupakan sarana pengendalian. Hasil kerja yang telah dilakukan sulit diukur apabila tidak ada perencanaan terlebih dahulu yang akan dipakai sebagai standar. (Basuswata, 1993)
Dapat dipahami bahwa perencanaan dalam manajemen pendidikan merupakan kunci utama dalam aktivitas berikutnya, aktivitas lain tidak akan berjalan dengan baik, bahkan mungkin gagal jika tidak didahului oleh perencanaan. Jika tidak perencanaan, maka semua aktivitas dalam pendidikan tidak akan jalan dengan baik. Sedangkan lainnya hanya bersifat menjalankan saja, meskipun demikian bagian yang lain pun mempunyai peranan yang penting dalam mewujudkan tujuan.
Perencanaan dapat diklasifikasikan atau dikelompokan menurut : frekuensi, daya laku, prioritas, fungsi, ruang lingkup, dan formalitasnya.

ü  Menurut frekuensi dibagi menjadi perencanaan insidental dan perencanaan rutin.
  • Perencanaan insidental adalah perencanaan yang dibuat untuk kegiatan atau masalah yang bersifat incidental.
  • Perencanaan rutin adalah perencanaan yang dibuat secara rutin untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan berulang-ulang.
Selain itu, menurut frekuensi perencanaan juga bisa dibagi menjadi perencanaan satu kali pakai dan perencanaan berulang-ulang .
ü  Menurut daya laku, perencanaan dibagi menjadi perencanaan jangka pendek, jangka menengah,dan jangka panjang.
  • Perencanaan jangka pendek apabila perencanaan tersebut berjangka waktu sampai 1 tahun,
  • Perencanaan jangka menengah atau sedang berjangka waktu antar 1 tahun sampai 5 tahun,
  • Perencanaan jangka panjang memakan jangka waktu lebih dari lima tahun (jangka waktu ini sifatnya relatif).
Menurut daya laku perencanaan juga dapat dibagi menjadi perencanaan darurat , perencanaan sementara, dan perencanaan definitif. Perencanaan darurat adalah perencanaan yang dibuat dalam kondisi darurat, dan akan segera diadakan peninjauan kembali apabila keadaan sudah normal.Perencanaan sementara adalah perencanaan yang dibuat sambilmenunggu ketentuan lebih lanjut, setelah ada kejelasan masalahnya. Perencanaan definitif adalah perencanaan yang sudah bersifat final atau tetap, tidak diadakan perubahan lagi kecuali ada kondisi yang mengharuskan adanya peninjauan lagi.
ü  Menurut prioritas,perencanaan dibagi menjadi sangat penting, perencanaan penting, perencanaan biasa, dan perencanaan formalitas.
  • Perencanaan sangat penting adalah perencanaan yang harus dibuat karena berhubunggan dengan berhasil tidaknya suatu tujuan organisasi.
  • Perencanaan penting adalah perencanaan yang dibuat dalam rangka mengurangi ketidakpastian, mengurangi kerugian baik material maupun nonmaterial.
  • Perencanaan biasa adalah perencanaan yang dibuat dalam rangka tugas sehari-hari atau bersifat rutin, dengan maksud agar semua tugas dapat dilaksanakan secara teratur sehingga tidak menimbulkan kerugian atau pemborosan.
  • Perencanaan formalitas adalah perencanaan yang sebenarnya tidak perlu tetapi dibuat untuk memenuhi ketentuan yang ada.
ü  Menurut fungsi, perencanaan dapat dibagi menjadi perencanaan keuangan, perencaan nonkeuangan, perencanaan produksi, perencanaan pendidikan, perencanaan kepegawaian dan sebagainya tergantung fungsi organisasinya.
ü  Menurut ruang lingkupnya, perencanaan dibagi menjadi perencanaan nasional, perencanaan wilayah atau propinsi, perencanaan daerah atau kabupaten, dan perencanaan local atau sekolah . Selain itu juga dapat dibagi menjadi perencanaan strategic, perencanaan manajerial, dan perencanaan operasional. Dan dapat dibagi pula menjadi perencanaan makro, perencanaan mezzo, dan perencanaan mikro.
ü  Menurut formalitasnya, perencanaan dibagi menjadi perencanaan formal atau resmi, dan perencanaan tidak resmi . Perencanaan formal adalah perencanaan yang dibuat tertulis secara lengkap dengan ketentuan-ketentuan tertentu, berdasarkan peraturan tertentu dilaksanakan ileh orang yang telah diberi kewenangan untuk itu dan dilaksanakan pengawasan tertentu untuk kegiatan tersebut. Perencanaan tidak resmi adalah perencanaan yang tidak tertulis secara lengkap dibuat hanya untuk pedoman secara garis besar saja.
Perencanaan pendidikan saat ini menggunakan proposisi sbb:
  1. Perencanaan pendidikan harus menggunakan pandangan jangka panjang;
  2. Perencanaan pendidikan harus bersifat komprehesif , artinya meliputi keseluruhan system pendidikan (baik formal maupun nonformal);
  3. Perencanaan pendidikan harus diintegrasikan kepada pembangunan masyarakat yang leboh luas. Artinya memperhatikan pembangunan ekonomi, social budaya, politik, dan hankam;
  4. Perencanaan pendidikan harus menjadi bagian integral dari manajemen pendidikan. Perencanaan harus berhubungan dengan proses pengambilan keputusan dan pelaksanaannya;
  5. Perencanaan pendidikan harus memperhatikan kuantitas dan kualitas pendidikan . Pendidikan harus direncanakan dengan memperhatikan relevansi efisiensi, dan efektifitas.
Dalam merencanakan pendidikan perlu memperhatikan masalah-masalah pokok pendidikan sebagai berikut;
  1. Bagaimana menentukan prioritas tujuan dan fungsi system pendidikan dan sub-sistemnya;
  2. Bagaimanakah cara menentukan cara yang terbaik dalam mencapai
    tujuan dan fungsi tersebut;
  3. Bagaimanakah perbandingan sumber daya yang dimiliki masyarakat
    dialokasikan untuk pendidikan dibanding dengan peruntukan yang lain;
  4. Bagaimanakah pembiayaan pendidikan dilakukan dan didistribusikan ke masyarakat, dan siapa saja yang membiayai pendidikan;
  5. Bagaimana keseluruhan sumber daya pendidikan dialokasikan untuk masing-masing jenis dan komponen pendidikan.
Suatu rencana dikatakan baik, apabila;
1.      Mempermudah tercapainya tujuan yang telah ditentukan sebelumnya;
2.      Bersifat lues, artinya mengandung kemungkinan untuk perubahan-perubahan yang dengan perkembangan dan situasi yang terjadi;
3.      Bersifat rasional, artinya disusun berdasarkan fakta dan data, bukan merupakan hasil khayalan dan dugaan yang tak berdasar;
4.      Bersifat sederhana, artinya mudah dimengerti oleh pelaksana;
5.      Harus bersifat praktis, artinya mudah dilaksanakan dan tidak bersifat
abstrak dan idealis;

SUMBER : http://a410080205.wordpress.com/2012/01/12/perencanaan-planning-dalam-manajemen-pendidikan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar